Perangkat Desa sebagai Agen Kesejahteraan dan Pelayanan Publik Utama Perangkat desa, yang mencakup Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi), adalah representasi pemerintah yang paling dekat dan paling sering berinteraksi dengan masyarakat. Peran mereka melampaui sekadar administrasi; mereka adalah ujung tombak da